Penghematan Anggaran, Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan

Ilustrasi tenaga honorer-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berpotensi mengancam keberlangsungan kerja tenaga honorer di berbagai daerah.
Hingga kini, banyak tenaga honorer yang belum terserap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara aturan terkait tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK untuk tetap bekerja secara paruh waktu masih belum terealisasi.
Di Kabupaten Lumajang, misalnya, kebijakan efisiensi anggaran berdampak besar terhadap keberadaan tenaga honorer. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 437 tenaga honorer dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dirumahkan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Anggaran Beasiswa Pendidikan Tetap Dialokasikan
BACA JUGA:Syarat, Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Tunjangan Sertifikasi 2025
“Kami mengikuti kebijakan pusat dalam penataan tenaga honorer. Ini berdampak langsung pada ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang,” ujar Agus, Rabu (12/2/2025), sebagaimana dikutip dari detikJatim.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih mempertimbangkan langkah serupa. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh kepastian regulasi terkait nasib tenaga honorer.
“Kami masih menunggu kejelasan aturan sebelum mengambil keputusan. Saat ini belum ada rencana untuk merumahkan tenaga honorer,” jelas Edy, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, terdapat beberapa regulasi yang berbeda dalam menyikapi tenaga honorer.
BACA JUGA:IRT Nyaris Kehilangan Mobil, Kunci Pintu dan Kontak Sudah Dirusak
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Smartphone dan Tablet Nokia Februari 2025
Salah satu regulasi menyebutkan bahwa tenaga honorer dapat dirumahkan sebagai langkah efisiensi, sementara regulasi lain mengizinkan mereka bekerja secara paruh waktu pasca efisiensi
. Untuk itu, Pemkab Sumenep telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur guna memastikan langkah yang harus diambil.
Honorer di Bener Meriah Juga Dirumahkan
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun terpaksa diberhentikan lantaran tidak terdaftar dalam database tenaga kerja yang diakui pemerintah. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah berlaku sejak Januari 2025.