Kepala SMP Negeri 1 Palembang, Drs Maju Partogi Simanjuntak MS mengatakan pada tahun 2021, Kemendikbud mengambil kebijakan meniadakan UN. Ini setelah menampung aspirasi berbagai pemangku kepentingan pendidikan, tapi saat ini kemblai mengemuka Kementerian Pendidikan akan memberlakukan kembali UN mulai tahun pelajaran 2025/2026.
BACA JUGA:Pecah! Musi Run Seri V 2024 Tuai Pujian, Peserta: Keren, Rapi, dan Menyenangkan
BACA JUGA:Hendak Ujian Semester, Mahasiswa UT Dibegal, Pelaku 3 Orang Bertopeng, Bawa Parang Besar
"Menurut kami, UN perlu diberlakukan kembali. Namun UN bukan penentu kelulusan, tetapi dapat digunakan untuk mengukur capaian dan kualitas pembelajaran di sekolah dan untuk tujuan PPDB Jalur Prestasi," terangnya. Satu hal yang perlu mendapat perhatian sebelum UN diberlakukan, perlu diperhatikan jaminan terkait integritas pelaksaan UN serta terpenuhinya pemerataan akses dan sarana prasarana sekolah.
Dengan pemberlakuan UN, ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi guru, bagaimana kesiapan tenaga pendidik menjalankan pembelajaran di era digital, yang memerlukan pengetahuan, sikap atau perilaku, serta keterampilan teknis lebih lanjut.