Mengapa Benjamin Netanyahu Sulit Ditangkap? Inilah 3 Faktor Utama Menghalangi Penegakan Hukum Internasional
Benjamin Netanyahu masih sulit ditangkap meski ICC sudah keluarkan arrest warrant. Apa yang sebenarnya terjadi? Foto: wikipedia--
SUMATERAEKSPRES.ID – Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel bukan satu-satunya orang yang berasal dari Negara non-Pihak Statuta Roma 1998 yang diperintahkan untuk ditangkap dengan dikeluarkannya arrest warrant (perintah penangkapan) oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Sebelumnya ICC mengeluarkan arrest warrant untuk menangkap Vladimir Putin atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada konflik bersenjata Rusia-Ukraina, dan Omar al-Bashir atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada konflik bersenjata di Darfur, Sudan.
Walaupun arrest warrant sudah dikeluarkan oleh ICC, namun mereka belum kunjung ditangkap hingga saat ini. Selain karena berasal dari negara non-Pihak, mereka juga memiliki hak impunitas sebagai seorang pemimpin negara sehingga memungkinkan mereka agar tidak ditangkap oleh penegak hukum selain negara mereka sendiri.
Padahal, keberadaan ICC sengaja dibuat untuk menghilangkan hak impunitas yang dimiliki para pemimpin dunia dengan salah satu prinsipnya, yaitu prinsip non-impunity. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Statuta Roma 1998 bahwa proses pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan ICC tidak terpengaruh oleh hak impunitas sehingga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melindungi dari yurisdiksi ICC.
BACA JUGA:Benjamin Netanyahu Jadi Perdana Menteri Pertama yang Diseret ke Pengadilan Sebagai Terdakwa Kriminal
BACA JUGA:Israel Setuju Kirim Delegasi untuk Lanjutkan Perundingan Sandera dengan Hamas
Pengaturan tersebut sebagai akibat dari adanya frasa "to put an end to impunity for the perpetrators of three crimes" dalam alinea kelima Preambule Statuta Roma 1998 sebagai penegasan dari frasa "that the most serious crime of concern to the international community as a whole must not go unpunished" dalam alinea keempat Preambule Statuta Roma 1998.
Opsi Penerapan Arrest Warrant
Terdapat tiga opsi untuk melaksanakan arrest warrant yang dikeluarkan terhadap Benjamin Netanyahu. Pertama, kewajiban Negara Pihak Statuta Roma 1998 berdasarkan Pasal 59 (1) Statuta Roma 1998. Negara Pihak wajib untuk menangkap Netanyahu apabila menginjakkan kaki ke dalam wilayah negaranya karena arrest warrant telah dikeluarkan oleh ICC.
Namun, dapat dipastikan Negara Pihak tidak akan menjalankannya. Selain karena mendapat penolakan dari beberapa Negara Pihak, seperti Argentina dan Hungaria yang mendukung Israel, Amerika Serikat yang merupakan pendukung nomor satu Israel akan memberikan sanksi bagi Negara Pihak yang tetap berani untuk melaksanakan arrest warrant tersebut.
Opsi ini hanya dapat dilakukan apabila Negara Pihak memiliki cukup nyali dan tidak memiliki ketergantungan yang besar terhadap Amerika Serikat.
Kedua, melalui rujukan DK PBB. Arrest warrant ICC merupakan treaty obligation sehingga hanya Negara-negara Pihak Statuta Roma 1998 saja yang wajib untuk melaksanakan arrest warrant tersebut. Walaupun begitu,
Negara non-Pihak dapat menjadi terikat apabila DK PBB mengeluarkan Resolusi untuk merujuk situasi tersebut kepada ICC berdasarkan Pasal 13 huruf b Statuta Roma 1998. Dalam Resolusi 1593 (2005), DK PBB merujuk situasi di Darfur, Sudan yang memberikan yurisdiksi kepada ICC untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap situasi tersebut.
BACA JUGA:Makin Gila, Israel Tolak Gencatan Senjata, Netanyahu Fokus Singkirkan Kelompok Radikal di Palestina