Mendikdasmen Tetapkan 1,9 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya

Kamis 02 Jan 2025 - 07:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Aturan pencairan ini diprediksi tetap berlaku pada tahun 2025, kecuali ada perubahan regulasi di kemudian hari.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga resmi.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

TONTON JUGA VIDEO:

3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja PNS Naik, Cek Daftar Kenaikan Tukin untuk BNPB, BIN, dan Perpusnas

BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025

5. Mengajar sesuai bidang Sertifikat Pendidik.

6. Memenuhi beban kerja yang diatur undang-undang.

7. Mendapat nilai kinerja minimal Baik.

8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai aturan.

9. Tidak bekerja di instansi lain yang berpotensi menimbulkan konflik tugas.

Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan

Besaran tunjangan sertifikasi guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I

Kategori :