2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi

Rabu 01 Jan 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Heru
Editor : Irwansyah

- Kamis dan Jumat: Batik, tenun, atau lurik  

Aturan ini berlaku secara seragam untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.  

BACA JUGA:Daftar Yuk, Program Beasiswa Guru ke Jepang 2025, Tingkatkan Kualitas Mengajar dengan Pelatihan Profesional

BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025: Nominal, Mekanisme, dan Faktor Penentu

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pada aturan lama, terdapat perbedaan dalam penggunaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

PNS diperbolehkan memakai seragam khaki, sementara PPPK hanya diizinkan mengenakan kemeja putih dari Senin hingga Rabu, serta batik, tenun, atau lurik pada Kamis dan Jumat.  

Pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur jenis pakaian dinas ASN, antara lain:  

1. Pakaian dinas harian  

2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

3. Pakaian sipil lengkap  

4. Pakaian dinas lapangan  

5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu  

7. Seragam batik Korpri  

BACA JUGA:Serdik Terbit, Berikut 5 Bank yang Siap Beri Pinjaman Ratusan Juta Tanpa Agunan Bagi Guru Profesional

BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Negeri Tersulit Ditembus Dalam SNBT

Selain itu, Pasal 2 Ayat 3 menguraikan jenis pakaian dinas khusus di tingkat kabupaten atau kota, meliputi:  

1. Pakaian dinas harian  

Kategori :