SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia telah memastikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku pada tahun 2025.
Besarannya itu masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji PPPK.
Dengan keputusan tersebut, gaji PPPK di Indonesia akan tetap berlaku dengan besaran yang sama pada 2025, kecuali jika terdapat perubahan dalam regulasi yang baru.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK 2025
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
TONTON JUGA VIDEO:
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400