Nilai Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025

Kamis 26 Dec 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Nilai tunjangan sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025 berdasarkan regulasi adalah sebagai berikut.

Tunjangan sertifikasi akan diberikan Kemendikdasmen bagi guru profesional yang sudah memegang sertifikat pendidik.

PNS, PPPK, dan Honorer akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang berbeda-beda.

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Spesial Guru Sertifikasi, Bank BRI Beri Pinjaman Khusus 2025, Segini Plafon dan Bunganya

BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus untuk Guru Sertifikasi, Bisa Kredit Ratusan Juta Tanpa Agunan

Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan status kepegawaian, yaitu PNS, PPPK, dan honorer, namun memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Tunjangan untuk Guru PNS

Besaran tunjangan bagi guru PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

TONTON JUGA VIDEO:Dugaan Mal Administrasi, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta

Berikut rincian nilai tunjangan berdasarkan golongan:

Golongan I:

I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Kategori :