JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Nilai tunjangan sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025 berdasarkan regulasi adalah sebagai berikut.
Tunjangan sertifikasi akan diberikan Kemendikdasmen bagi guru profesional yang sudah memegang sertifikat pendidik.
PNS, PPPK, dan Honorer akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang berbeda-beda.
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Spesial Guru Sertifikasi, Bank BRI Beri Pinjaman Khusus 2025, Segini Plafon dan Bunganya
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus untuk Guru Sertifikasi, Bisa Kredit Ratusan Juta Tanpa Agunan
Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan status kepegawaian, yaitu PNS, PPPK, dan honorer, namun memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Tunjangan untuk Guru PNS
Besaran tunjangan bagi guru PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
TONTON JUGA VIDEO:Dugaan Mal Administrasi, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta
Berikut rincian nilai tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I:
I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400