Nilai Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025

Kamis 26 Dec 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Guru dengan status PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan jabatan. Kebijakan ini memastikan kesejahteraan yang setara dengan guru PNS meski tanpa status kepegawaian tetap.

Tunjangan untuk Guru Honorer

Guru honorer juga tidak luput dari perhatian pemerintah.

Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Dengan SK Inpassing: Tunjangan setara gaji pokok yang disetarakan dengan ASN.

Motivasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing pendidikan nasional. Dalam rapat kerja bersama DPR RI, ia menyatakan, “Kesejahteraan guru adalah prioritas utama. Kami fokus pada program sertifikasi untuk mendukung hal ini.”

Tunjangan sertifikasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para guru, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.

Terlebih bagi guru honorer, kebijakan ini merupakan langkah signifikan untuk mengakui peran penting mereka sebagai ujung tombak pendidikan di berbagai daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru merasa lebih dihargai sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan pendidikan berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.

Kategori :