"Motif pelaku adalah kekesalannya terhadap korban yang menolak memberikan uang untuk berjudi," ungkap Sopian.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau tanpa gagang yang masih tertancap di tubuh korban. Baju berwarna merah milik korban yang berlumuran darah.
Korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau, untuk penanganan medis intensif. Kasus ini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku terancam hukuman pidana berat atas tindakan brutal yang dilakukannya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Bandar Judi Togel, Ini Barang Bukti yang Didapat
BACA JUGA:Polisi Tangkap Konten Kreator Togel Online di Muratara, Raup Rp3 Juta/Bulan dari Situs Judi
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.
“KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Kami akan menindak tegas pelaku demi melindungi korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. (zul/kms)