https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Edan, Suami di Lubuklinggau Cabuli Adik Ipar Berusia 10 Tahun saat Menginap di Rumah Mertua

Foto Ilustrasi--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang suami di Lubuklinggau berinisial M (24) yang tega mencabuli adik iparnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Oleh pelaku, korban dicabuli dengan cara memasukkan organ vitalnya ke organ vital korban, tak hanya satu kali perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak tiga kali. 

BACA JUGA: Edan, Oknum Guru SD Diduga Cabuli Puluhan Siswinya, Pihak Disdik OKU Turun Tangan, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA: Edan, Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman Sendiri, Mengaku Kerasukan

Parahnya lagi, perbuatan tak bermoral ini dilakukan oleh pelaku saat sedang menginap di rumah mertuanya, lantaran sang istri baru saja sehabis melahirkan.

Aksi bejad ini terungkap saat dipergoki oleh adik ipar pelaku nomor dua yang langsung melaporkannya kepada orang tuanya. 

Pelaku yang diinterogasi oleh Bhabinkamtibmas setempat sempat mengakui perbuatannya tapi setelah itu dia kabur dengan membawa serta istri dan anaknya dan hingga kini belum juga ditemukan.

Orang tua korban yang juga mertua pelaku tak terima dengan perbuatan pelaku ini langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini awalnya petugas Bhabinkamtibamas Kelurahan Senalang, Bripka Angga Wijaya mendapat laporan dari keluarga korban.

Yang menceritakan pada Senin (2/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pencabulan Yan dilakukan pelaku berinisial M. 

Awalnya pelaku M bersama istri dan anaknya, pulang ke rumah mertuanya karena istrinya usai melahirkan beberapa waktu lalu, istri pelaku ini memiliki dua orang saudara yang semuanya perempuan, salah satunya korban yang baru berusia 10 tahun.

"Saat mereka tinggal di rumah orang tua korban itulah korban dilecehkan, insiden itu dipergoki oleh saudara korban yang nomor dua," ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Senalang Bripka Anggw Wijaya, kemarin (3/12).

Aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku Misgiyanto, berupa memasukan alat kelaminya ke kelamin korban. Melihat insident itu, saksi pertama langsung melapor ke orang tuanya dan menggerbek aksinyang dilakukan pelaku.

Lalu orang tua korban melaporkan ke Bhabinkamtibamas Kelurahan Senalang, Bripka Angga Wijaya. Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan