MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh prsoalan judi online (judol) dialami seorang istri di Musi Rawas Utara (Muratara) yang ditikam oleh suaminya sendiri hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat terluka parah.
Peristiwa tragis ini terjadi pagi kemarin (22/12), sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Maur Baru, Kecamatan Muara Rupit dengan korbannya Tesi Desmanita (26) sedangkan pelakunya adalah suami korban berinisial RS (33) yang berhasil ditangkap hanya berselang selama dua jam usai kejadian.
BACA JUGA:Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam
Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, kasus KDRT ini dipicu oleh terjadinya cekcok mulut antara korban dengan pelaku dan berujung pada tindakan pelaku RS yang mengambil pisau dapur dan menusukkan kea rah pinggang korban.
Korban yang tak menyangka mendapatkan serangan mendadak itu langsung menjerit kesakitan yang didengar para tetanggnya dan langsung menuju lokasi kejadian.
Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan belatih masih menancap di pinggang, warga yang merasa kasihan langsung membawanya ke puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, pelaku RS begitu mengetahui sang isttri telah bersimbah darah langsung memilih kabur dan meminta perlindungan ke rumah Kepala dusun (kadus) setempat sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Sopian Hadi SH menyebut jika peristiwa berdarah ini terjadi saat korban Tesi sedang memasak di dapur.
Saat itu, tiba-tiba datang pelaku RS yang hendak meminta uang tapi ditolak korban lantaran pelaku kerap menghabiskannya untuk berjudi online, rupanya penolakan korban memicu kemarahan pelaku.
Terlebih pada saat itu korban mengatakan ingin pergi dari rumahnya lantaran sudah tak tahan lagi dengan perilaku dari pelaku yang kerap bermain judi online.
Mendengar perkataan korban itu membuat pelaku yang sudah kesal langsung mengambil pisau dari lemari, lalu kembali ke dapur dan menikam korban di bagian pinggang, pisau tersebut bahkan masih tertancap di tubuh korban saat dibawa ke rumah sakit. Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bingin Rupit.
“Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu dua jam selepas kejadian di rumah kepala dusun Bingin Rupit yang juga merupakan salah seorang kerabat pelaku.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan pelaku kita bawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Sopian, kemarin (22/12).
Hasil penyelidikan sementara, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), kini ditahan di Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.