Inilah Beban Jam Mengajar yang Harus Dipenuhi Agar Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair

Rabu 18 Dec 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

3. Pengajaran di Lembaga Nonformal atau Program Khusus  

Jam mengajar juga bisa dipenuhi melalui aktivitas di luar sekolah formal, seperti mengajar di program kesetaraan (Paket A, B, atau C), kursus, atau bimbingan belajar yang diakui pemerintah.  

BACA JUGA:Tarif Baru Pengurusan Paspor Mulai Berlaku di Baturaja

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Dorong 170 Guru PAI Segera Ikut PPG 2025

4. Melaksanakan Tugas Tambahan 

Peran seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator program tertentu dapat dihitung sebagai bagian dari beban kerja jika disertai surat keputusan (SK) resmi.  

5. Mengajar di Luar Sertifikasi  

Guru dapat diberikan tugas untuk mengajar mata pelajaran di luar bidang sertifikasi jika dibutuhkan, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Penyebaran Guru Secara Merata  

Kementerian dan dinas pendidikan memiliki tanggung jawab dalam menata dan mendistribusikan guru ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Hal ini penting untuk memastikan semua sekolah memiliki jumlah guru yang cukup guna memenuhi kebutuhan belajar mengajar.  

Partisipasi dalam Pengembangan Profesi  

Guru juga didorong untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri, seperti seminar atau pelatihan. 

Kegiatan ini dapat dihitung sebagai beban kerja tambahan, meskipun tidak menggantikan kewajiban jam mengajar utama.  

Kerja Sama Antar Sekolah 

Sekolah dapat bekerja sama dalam berbagi tenaga pendidik, terutama jika terdapat guru dengan beban mengajar yang belum terpenuhi. Kesepakatan antara sekolah-sekolah ini bisa menjadi solusi bagi wilayah yang memiliki distribusi guru tidak merata.  

Kategori :