Selain itu, tarif paspor elektronik yang berlaku 5 tahun adalah Rp 650.000, dan untuk paspor elektronik yang berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 950.000.
Untuk layanan pengurusan paspor normal, waktu penyelesaian sekitar 3-4 hari. Namun, bagi pemohon yang menginginkan percepatan, ada biaya tambahan sebesar Rp 1 juta untuk layanan PNBP, yang memungkinkan paspor selesai dalam waktu satu hari.
BACA JUGA:Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa
Bahkan, jika situasi di kantor imigrasi lebih sepi, proses pengurusan bisa diselesaikan dalam hitungan jam.
Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan segala persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk pengurusan paspor, terutama bagi yang berencana melakukan perjalanan internasional.