Biaya Bikin Paspor Segera Naik
rAMAI: Antrean pembuatan paspor di Imigrasi Baturaja, kemarin.-foto: berry/sumeks-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun ini, Perpres Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, diperkirakan mulai berlaku. Perpres ini diteken Jokowi sebelum jabatannya sebagai Presiden RI berakhir.
Salah satunya soal perubahan tarif untuk pembuatan paspor. Bakal adanya perubahan tarif ini juga diakui Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja OKU, Budi Hartati didampingi Bagian Admin Imigrasi Baturaja, Marwan, dikonfirmasi Senin (28/10).
Dikatakannya, meski untuk tarif masih proses sosialisasi, tapi untuk masa berlaku paspor sudah mulai berjalan. Diperkirakan berlaku pada Desember 2024. "Ada kenaikan tarif yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon," ujarnya.
Untuk pemohon paspor yang masuk kategori dewasa didorong untuk masa berlaku paspor selama 10 tahun. Selama ini paspor biasa, masa berlaku selama 5 tahun dengan biaya Rp350.000. Tapi untuk masa berlaku selama 10 tahun biaya pengurusan paspor Rp650.000.
Lalu untuk paspor elektronik untuk masa berlaku paspor 5 tahun biaya pengurusan 5 tahun sebesar 650.000, jika masa berlaku 10 tahun biayanya Rp950.000. "Jadi rata-rata untuk dewasa masa berlaku paspor sudah 10 tahun. Kecuali untuk anak-anak," ujarnya. Dikatakannya, untuk perpanjangan paspor saat ini pemohon didorong menggunakan paspor berbasis elektronik.
BACA JUGA:Kenaikan Biaya Paspor Disesuaikan dengan Kebutuhan Pemohon
BACA JUGA:Permohonan Paspor Masih Normal, Rencana Kenaikan Tarif Belum Berimbas
"Keuntungan paspor elektronik, negara tertentu bisa bebas visa seperti di negara Jepang," ujarnya. Di samping itu identitas lebih mudah dibaca sistem di bandara. Apalagi pada paspor elektronik sebagian negara sudah tidak lagi memberi cap basah.
Sementara itu, dari pantauan koran ini, suasana kantor Imigrasi UKK Baturaja OKU terlihat ramai. Ada yang mengurus paspor untuk umrah dan ada juga untuk keperluan berangkat haji. Tidak hanya dari kabupaten OKU.
Tidak sedikit jemaah calon umrah dan haji yang berasal dari Kabupaten OKU Timur. Jemaah calon haji yang terdata dan belum berangkat sudah diminta membuat paspor," tutupnya.