https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cara dan Biaya Membuat Paspor di Indonesia

Cara membuat paspor. Foto: Ilustrasi Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Mimpi berpetualang ke luar negeri? Pastikan kamu siap dengan dokumen perjalanan wajib ini, paspor. Paspor bukan hanya selembar kertas, tapi kunci menuju dunia luar. Baik untuk pekerjaan, pendidikan, atau wisata, paspor adalah tiketmu untuk melintasi batas negara.

Di Indonesia, kita punya tiga jenis paspor: diplomatik, dinas, dan yang paling akrab dengan kita, paspor biasa berwarna hijau. Agar perjalanan kamu lancar dan seru, yuk simak cara membuat paspor.

Syarat Pembuatan Paspor yang Wajib Diketahui

Sebelum terbang ke destinasi impianmu, pastikan persyaratan membuat paspor sudah kamu penuhi. Imigrasi tidak akan mentolerir kelengkapan dokumen yang kurang. Apa saja yang perlu kamu siapkan?

  • Kartu identitas (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah, akta nikah, ijazah, atau akta baptis dengan informasi lengkap.
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang bergabung dengan kita.
  • Surat keterangan ganti nama jika pernah mengalami perubahan nama.
  • Meterai.

Untuk tujuan tertentu, seperti haji, bekerja di luar negeri, atau studi di luar negeri, tambahkan dokumen pendukung sesuai keperluanmu.

BACA JUGA:4 Beasiswa Menarik Luar Negeri. Modal IPK dan TOEFL Bagus. Lumayan Besar Lho!

BACA JUGA:Kuliah di Dalam Negeri vs Luar Negeri, Peluang dan Tantangannya

Cara Seru Membuat Paspor

Saatnya menuju proses pembuatan paspor. Kamu bisa memilih antara cara offline dan online.

Cara Offline:

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
  2. Isi formulir di loket imigrasi.
  3. Tunggu antrian untuk pemeriksaan dokumen.
  4. Setelah dokumen lengkap, lalui proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  5. Terima tanda terima dan kode pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran segera.
  7. Kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor setelah 3 hari.

Cara Online:

  1. Buka aplikasi M-Paspor di hpmu.
  2. Daftarkan akun dan isi data diri.
  3. Pilih Pengajuan Permohonan dan upload berkas yang diminta.
  4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor.
  5. Unduh informasi paspor sebagai bukti.
  6. Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen.

BACA JUGA:Lakukan Tips Ini Sebelum Memutuskan Kuliah di Luar Negeri

BACA JUGA:Jangan Excited Ditelpon Nomor Luar Negeri, Bisa Jadi Penipuan

Biaya Resmi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan