Cara dan Biaya Membuat Paspor di Indonesia
Editor: Athira
|
Senin , 13 Nov 2023 - 16:25
Cara membuat paspor. Foto: Ilustrasi Canva--
Petualangan tidak gratis, begitu juga pembuatan paspor. Berikut daftar biaya resmi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
- Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu.
- Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu.
- Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta.
- Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu.
- Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta.
Masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak penerbitan. Kalau habis masa berlakunya, jangan lupa urus penggantian paspor.