Cara dan Biaya Membuat Paspor di Indonesia

Cara membuat paspor. Foto: Ilustrasi Canva--

Petualangan tidak gratis, begitu juga pembuatan paspor. Berikut daftar biaya resmi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:

  • Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu.
  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu.
  • Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta.
  • Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu.
  • Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta.

Masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak penerbitan. Kalau habis masa berlakunya, jangan lupa urus penggantian paspor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan