Yakni, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB. Kolom rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh konsumen di STNK, akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini.
Contoh, apabila saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.
BACA JUGA:Industri Otomotif Sumsel Terguncang, Konsumen Batalkan Pembelian Akibat Kebijakan Pajak Opsen
BACA JUGA:November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah
Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor ke Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. (afi/yun/nni/air)