November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dan 17 kabupaten/kota di Sumsel bakal melaksanakan uji coba opsen 3 pajak pada November 2024. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023, opsen 3 pajak itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berlaku per 5 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang sangat potensial bagi daerah. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Pemprov Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendapatan, termasuk memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.
"Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) sehingga efektif untuk pembangunan,” sampainya usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan 17 kabupaten/kota se-Sumsel tentang implementasi pelaksanaan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB di Novotel Hotel, Selasa (22/10).
Dikatakan, Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sama. Dia menegaskan, perjanjian ini merupakan langkah strategis meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
BACA JUGA:Tolak Penerapan Pajak Selisih HET LPG 3 kg, Dinilai Tak Berdasar UU
Dia berharap melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat optimal, transparan, dan akuntabel. "Dalam hal opsen pajak MBLB, diimbau kepada kepala daerah menyusun peraturan bupati/wali kota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan opsen PKB dan BBN-KB akan menyebabkan pendapatan pajak di provinsi berkurang. Karena mekanisme saat ini menggunakan sistem dana bagi hasil yang dikelola Pemprov dengan besaran ke kabupaten/kota 30 persen.
Setelah penerapan opsen, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan opsen dari PKB dan BBN-KB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang dengan pembagian secara real time. Karena selama ini pembayaran pajak pada tiga instrumen itu lebih dulu masuk ke RKUD provinsi, baru disalurkan ke RKUD Kabupaten/Kota.
“Tahun 2025 langsung dibayarkan ke RKUD kabupaten/kota, begitu para wajib pajak (WP) membayar. Adapun sebagai gantinya, opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan akan sepenuhnya masuk ke Pemprov Sumsel,” tandasnya.
BACA JUGA:Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen
BACA JUGA:Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan menjelaskan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, perbandingan bagi hasil opsen adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi, mana yang menjadi milik kabupaten/kota. “Besaran pokok opsen PKB dan BBNKB terutang ditetapkan Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan ke dalam SKPD,” jelasnya. Selanjutnya WP opsen PKB dan BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.