Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak
PENGURANGAN POKOK : Pemkot Palembang me-launching Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya tahun 2024, kemarin.-foto: kris/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jumlah piutang pajak yang mencapai Rp503 miliar dari jutaan wajib pajak (WP), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang perlu me-launching Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya tahun 2024.
Keringanan pembayaran pajak ini berlaku pada 13 Oktober sampai 20 Desember 2024. "Pajak dan retribusi daerah ini penting untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu capaian pajak yang sesuai target dibutuhkan guna merealisasikan program yang ada," kata Kepala Bapenda, M Raimon Lauri ST SSTP MSI di sela-sela launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya Tahun 2024 di Palembang Indah Mall, Minggu (13/10).
Menurut dia, program ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah dengan memberikan dorongan kepada WP agar aktif memenuhi dan membayar pajak. Targetnya, pembayaran pajak bisa meningkat 5-10 persen. Selain itu, kata Raimon, kegiatan ini juga mendukung kebijakan pemerintah daerah.
"Realisasi pajak daerah saat ini di angka 82,18 persen. Ini perlu kita dorong dan kita harapkan target terealisasi lewat program ini," ulas dia. Saat ini piutang pajak Pemkot Palembang sekitar Rp503 miliar dengan WP yang menunggak sebanyak 1,2 juta. Karena itu, untuk mengurangi piutang pajak daerah dan membantu memenuhi pajak daerah, pemkot meluncurkan kebijakan keuangan daerah berupa pengurangan pokok dan pajak daerah lainnya.
BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar
BACA JUGA:Inovasi Pembayaran Digital: Strategi Baru Pemda dalam Optimalkan Penerimaan Pajak
Hal ini sesuai dengan UU No 1/2022 Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat dan Peraturan Daerah No13/2024 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah. "Dengan adanya program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya. Masih kata dia, lewat program ini pula akan meningkatkan kepatuhan WP.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada 20 WP yang telah aktif membayar pajak daerah," tukas Raimon. Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta, mengatakan, program ini akan mendorong WP lebih aktif dan patuh membayar pajak sesuai tahun, bulan dan tanggal jatuh pembayaran pajak. "Jangan lagi menunggak dan menunggu pemutihan. Jadikan program ini motivasi membayar pajak," pungkasnya.