"Jangan tergesa gesa sehingga merugikan masyarakat, pemerintah harus juga memperhatian timing, kondisi ekonomi, dan faktor lain," pungkasnya.
Senada dikatakan Brian Gomgom, PR Manager Wuling Motors. Diberlakukannya opsen PKB tahun depan, akan menjadi tantangan bagi industri otomotif dalam memproyeksikan penjualan mobil baru.
Meskipun dampaknya terhadap penjualan mobil baru, belum bisa diprediksi secara pasti.
“Meski belum bisa diprediksi seberapa besar dampaknya, namun komponen pajak ini (opsen 66 persen), jelas menambah biaya yang harus dibayar konsumen. Oleh karena itu, kami harus siap menghadapi tantangan ini,” tutur Brian.
Brian menambahkan, besaran PKB akan bervariasi untuk setiap kota/kabupaten. Oleh karena itu, Wuling Motors tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menanggulangi dampak yang berbeda di tiap daerah.
“Kami sedang berupaya untuk mempersiapkan langkah-langkah bijak, guna menghadapi tantangan yang ada.
Kami akan terus memantau situasi ini, dan siap melakukan penyesuaian yang diperlukan agar tetap dapat melayani konsumen dengan baik,” tambah Brian.
Dengan adanya perubahan pada kebijakan pajak tahun 2025, Wuling Motors berharap dapat tetap mempertahankan daya saing di pasar otomotif yang semakin kompetitif.
Marketing Manager Astra Motor Sumsel Antofany Yusticia, mengatakan sebagai main dealer motor Honda, Astra Motor Sumsel pasti mendukung setiap program pemerintah.
Meski pemberlakukan opsen pajak pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua.
"Kami pada prinsipnya mendukung saja, semoga berdampak positif terhadap masyarakat," harapnya. Pihaknya berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen pajak 66 persen ini, pemerintah dapat memberikan kebijakan lain.
Seperti pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Sumsel. "Kami berharap pemerintah memberikan insentif pajak lainnya agar mendorong daya beli," harapnya.
Sementara, Kepala Cabang Auto 2000 Tanjung Api-api Palembang, Haris Deswanto, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan yang ada.
"Kita tunggu Bapenda aja. Kita tunggu angkanya dari pemerintah, pasti seperti apa nanti. Semua pasti mengharapkan yang terbaik buat semua pihak," imbuhnya.
Untuk diketahui, ketentuan penambahan 2 pajak baru ini, opsen PKB dan opsen BBNKB tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB dibayarkan berlaku 66 persen dari pajak terutang. Dengan penambahan ini, maka akan ada total 7 komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.