Aturan Pakaian Dinas PPPK Ditetapkan, Ini Seragam yang Harus Digunakan di Tahun 2025

Minggu 15 Dec 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang

. Hari Senin: ASN diwajibkan mengenakan pakaian warna putih dengan bawahan gelap yang rapi, sopan, dan dilengkapi tanda pengenal.  

2. Selasa hingga Jumat: ASN dapat mengenakan pakaian bebas yang rapi, sopan, dan sesuai kondisi lingkungan kerja, tetap menggunakan tanda pengenal.  

3. Saat upacara bendera: Pakaian harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat undangan terkait.  

Dalam peraturan ini, seragam khaki tidak lagi disebut sebagai pakaian wajib bagi PNS dan PPPK. 

Kebijakan baru ini menunjukkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengaturan pakaian kerja, tanpa mengurangi profesionalisme pegawai di lingkungan Kemendikdasmen.

Kategori :