SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini terutama berlaku bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berhasil lolos seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024.
Ketentuan ini merupakan langkah untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas di instansi pemerintahan.
Aturan mengenai seragam tersebut wajib dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti
BACA JUGA:Jika Gagal Seleksi PPPK, Seperti Ini Nasib Honorer Pada 2025 Mendatang
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, telah ditetapkan standar baru untuk seragam resmi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang telah resmi dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam peraturan baru ini, tidak ada perbedaan antara seragam PNS dan PPPK.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pelarangan penggunaan seragam khaki bagi PPPK.
Seragam yang diatur meliputi berbagai jenis pakaian seperti seragam khaki, kemeja putih, serta batik, tenun, atau lurik. Berikut jadwal pemakaian seragam ASN dari Senin hingga Jumat:
- Senin dan Selasa: Seragam khaki
- Rabu: Kemeja putih dengan celana hitam
- Kamis dan Jumat: Batik, tenun, atau lurik yang disesuaikan dengan ciri khas daerah masing-masing.
BACA JUGA:Gaji PPPK 2025 Terbaru Bisa Capai Rp 6 Juta, Ini Dia Golongan yang Berhak!