BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Idulfitri 2025 Serta Waktu Pencairan THR Bagi Guru PNS dan PPPK
Selain itu, ASN diwajibkan mematuhi ketentuan penggunaan atribut sesuai Pasal 3, yang mencakup:
- Papan nama
- Nama satuan kerja yang telah diverifikasi oleh Kemendagri
- Tanda jabatan untuk pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
- Tanda pengenal
- Lambang instansi terkait, baik dari Kemendagri maupun pemerintah daerah.
Peraturan ini diharapkan dapat memastikan ASN tampil profesional dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Aturan Baru untuk ASN di Kemendikdasmen
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menerbitkan aturan baru mengenai pakaian kerja pegawai.
Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, peraturan ini menandai perubahan signifikan karena tidak lagi mewajibkan penggunaan seragam khaki.
Padahal, sebelumnya pakaian khaki merupakan identitas resmi PNS dan PPPK.
Aturan terbaru yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menetapkan:
1BACA JUGA:7 Tunjangan yang Akan Diterima PNS dan PPPK di 2025, Cek Besarannya, Bikin Sejahtera?