Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk:
Menyelesaikan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Memberikan informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah untuk membantu debitur dan kreditur dalam menyelesaikan klaim mereka.
Mematuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, PT SSV juga dilarang menggunakan istilah "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.
Langkah Tegas Demi Keberlanjutan Industri
Langkah pencabutan izin usaha PT SSV adalah bagian dari pengawasan tegas OJK untuk menegakkan regulasi dan memastikan stabilitas serta integritas industri modal ventura di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan akan ditindak secara konsisten, demi menciptakan ekosistem yang sehat dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.