BACA JUGA:Iwan Wahab Menyusul Dua Rekan ke Sel Tahanan Dalam Kasus Pengeroyokan di Rawas Ilir
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Megapro warna biru (BG 6120 KK), sebilah pisau bergagang kayu warna putih, serta berbagai barang lainnya seperti pakaian, sandal jepit, ikat pinggang, dan dua plat nomor kendaraan.
BACA JUGA:PT Indofood dan PT Freeport Membuka Loker Bagi Lulusan SMA dan S1 di Desember 2024
BACA JUGA:Inilah 20 Jurusan Sarjana yang Paling Diminati dan Jadi Idola Saat Kuliah
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kategori :