SUMATERAEKSPRES.ID– Dalam kunjungannya ke SMK Sumsel di Jalan Basuki Rahmad pagi ini, (4/12/2024) Koordinator Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 2, Hj. Zaitun, SH, M.Kn., bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, mendengarkan aspirasi dan harapan dari pihak sekolah, guru, serta siswa. Hadir pula dalam kunjungan tersebut anggota DPRD seperti H. Nopianto, S.Sos., MM., Ir. Zulkipli Kadir, H. Yansuri, S.IP., HM Anwar Syadat, S.Si., M.Si., Fajar Febriansyah, ST., M.IKOM., dan Tamtama Tanjung.
Kepala Sekolah SMK Sumsel, Drs. Zulkarnain, MT., menyampaikan sejumlah permasalahan utama yang dihadapi sekolah.
Salah satu isu penting adalah status sertifikat tanah sekolah yang hingga kini belum jelas. "Kami ingin menjadikan SMK Sumsel sebagai sekolah unggulan, namun terkendala oleh status tanah yang belum selesai," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kebutuhan mendesak akan rehabilitasi musala sekolah, mengingat fasilitas tersebut penting untuk mendukung kegiatan spiritual siswa dan guru.
BACA JUGA: Reses Tahap 1 Anggota DPRD Sumsel Dapil Palembang 2 Sambagi 3 Titik, Serap Banyak Aspirasi
Kendala Ruang Kelas dan Infrastruktur
Guru SMK Sumsel, Sugianto, menambahkan bahwa jumlah ruang kelas yang ada saat ini tidak mencukupi untuk menampung banyaknya siswa yang ingin bersekolah di SMK Sumsel.
"Di bagian belakang sekolah terdapat lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan gedung bertingkat agar kebutuhan ruang kelas terpenuhi," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu siswa, Aditya, meminta adanya zebra cross di depan sekolah untuk menjamin keamanan siswa yang menyeberang jalan.
"Ini sudah menjadi kebutuhan mendesak, terutama karena lalu lintas di depan sekolah sangat ramai," tambahnya.
SMK Sumsel dikenal sebagai sekolah berprestasi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Prestasi seperti juara pertama lomba robot tingkat perguruan tinggi dan berbagai penghargaan dalam seni drama menjadi kebanggaan sekolah.
Namun, Ketua Kompetensi Keahlian (KPK) SMK Sumsel, Suryadi Robinson, menyoroti bahwa banyak guru merasa "tersandera" oleh regulasi, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Reses Tahap 1 DPRD Sumsel di SMAN 5 Palembang: Dorong Pendidikan Berbasis Nilai Keagamaan
BACA JUGA:DPRD Sumsel Finalisasi Seleksi Komisi Informasi: Transparansi Publik Jadi Prioritas