Kelarkan Penilaian UKin, Penguji Beberkan Kabar Baik Bagi Peserta PPG Piloting 3, Ini Hasilnya

Rabu 04 Dec 2024 - 08:41 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Periode penilaian Ujian Kinerja (UKin) Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 3 memang masih harus menantikan hingga 14 Desember.

Namun, ada penguji yang mengakui jika proses mereka menilai Video UKin peserta PPG Piloting 3 tersebut sudah kelar.

Hal itu diungkap salah satu penilai dalam akun TikTok @Hanis Nurwidati dikutip pada Rabu 4 Desember 2024. 

Dalam video itu, seorang pria bernama Suyanto menyebut jika dia sudah melakukan penilaian.

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau

"Saya pribadi secara umum di dalam menilai sudah selesai dan saat ini tinggal moderasi menyesuaikan nilai," katanya.

Disitu mereka menilai perbandingan nilai antara guru penguji dan dosen penguji terkait ketimpangan. 

"Kita sejauh mana sehingga tidak ada indikator berwarna kuning tetapi abu-abu yang menunjukkan kedua belah pihak sudah menilai dengan rentang nilai yang normal," jelasnya.

Untuk hasilnya, dia memberikan info jika hasilnya ada hal positif. "Sejauh saya nilai bagus-bagus, tidak ada yang dibawah KKM," bebernya.

BACA JUGA:Program Bank BRI Khusus PNS dan PPPK di Akhir 2024, Bisa Pinjam Rp100 Juta dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Pesan Penting Dirjen GTK Bu Nunuk Kepada Peserta PPG Piloting 3

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengingatkan bahwa tidak semua peserta PPG Piloting 3 akan lulus dalam Ujian Kompetensi PPG (UKPPPG).

Nunuk mengingatkan bahwa ada kemungkinan peserta gagal dalam ujian tersebut. Bagi yang gagal, kesempatan untuk mengikuti ujian ulang akan diberikan pada awal tahun 2025.

"Jangan khawatir atau berkecil hati, bagi peserta yang belum lulus, mereka masih bisa mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya," ujar Nunuk. Peserta yang harus mengikuti ujian ulang ini dikenal dengan sebutan "retaker".

Kategori :