"Kami melaporkan dua LP, pertama, pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemerasan. Serta pasal 27 A UU ITE, " katanya.
BACA JUGA:Sekolah Tolak Siswa Titipan Oknum LSM
BACA JUGA:Wartawan Jangan Merangkap LSM
Ia berharap kepolisian segera memproses laporan yang dibuat kliennya sehingga tidak ada lagi oknum LSM yang berani berbuat serupa.
"Jangan sampai ada korban-korban lainnya. Kami harap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini," ungkapnya.(kms)
Kategori :