Ngaku Diintimidasi, Dokter Laporkan Oknum LSM

Senin 02 Dec 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

"Kami melaporkan dua LP, pertama,  pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemerasan. Serta pasal 27 A UU ITE, " katanya.

BACA JUGA:Sekolah Tolak Siswa Titipan Oknum LSM

BACA JUGA:Wartawan Jangan Merangkap LSM

Ia berharap kepolisian segera memproses laporan yang dibuat kliennya sehingga tidak ada lagi oknum LSM yang berani berbuat serupa.

"Jangan sampai ada korban-korban lainnya. Kami harap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini," ungkapnya.(kms)

 

Kategori :