Ngaku Diintimidasi, Dokter Laporkan Oknum LSM

Senin 02 Dec 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima dituduh klinik miliknya mencemari lingkungan, seorang dokter di Kabupaten Empat Lawang, Rahmad Ade Irawan (35) melaporkan oknum LSM berinisial F ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (2/12) malam.

Menurut Ade, dalam aksinya diduga F telah melakukan tindak pemerasan disertai penyebaran fitnah.

BACA JUGA:Pembunuh Ketua LSM Ternyata Sedang Dirawat, Sudah Ditetapkan Tersangka, Luka Tembak dan Tusuk saat Kejadian

BACA JUGA: Alami Belasan Luka Tusukan, Ketua LSM Tewas Dikeroyok, Polisi Dalami Motif dan Identitas Para Pelaku

Yang berimbas pada terjadinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap klinik praktek miliknya yang berlokasi di Kecamatan Pendopo Kabupaten 4L.

"Klinik tempat praktek saya dituduh mencemari lingkungan, agar beritanya tidak disebar dia meminta uang senilai puluhan juta.

Ancaman itu awalnya tak saya gublis tapi dia terus-terusan meneror saya dengan menyebut jika klinik saya bakal segera ditutup," ungkap Ade yang didampingi tim kuasa hukum usai melapor. 

Lantaran merasa khawatir dengan ancaman tersebut membuat Ade luluh juga. Diapun hanya menyanggupi memberikan uang Rp 3 juta kepada terlapor.

Rupanya, permasalahan tak berhenti sampai disitu hari berikutnya terlapor F kembali meminta sejumlah uang kepada korban dan terus menyebarkan tuduhan pencemaran lingkungan lewat media sosial.

"Dia terus memberitakan klinik saya di online dan disebarkan juga lewat media sosial tanpa ada bukti yang valid, bahkan memajang foto saya," keluhnya.

Bahkan sekitar dua bulan lalu, terlapor mengadu ke pihak Dinas terkait di Kabupaten Empat Lawang terkait seperti Dinas Kesehatan, DLHK, dan Dinas Perizinan tentang tuduhan pencemaran lingkungan. 

Namun setelah dilakukan klarifikasi ternyata itu tidak terbukti. "Dua bulan terakhir ini dia mengintervensi Dinas terkait setelah dilakukan klarifikasi dan termuat di berita acara yang dikeluarkan hal itu tidak terbukti," ungkapnya.

Akibat tuduhan tersebut sangat berdampak terhadap kepercayaan pasien dengan kliniknya, padahal tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

"Sampai sekarang masih sangat terasa karena kepercayaan pasien menurun serta waktu kami terbuang karena harus menghadiri beberapa klarifikasi ke Dinas terkait, " ungkapnya.

Kuasa hukum korban Rohman Hasyim SH menambahkan, F dilaporkan tentang dua perkara yakni penyebaran fitnah dan pemerasan serta UU ITE.

Kategori :