https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wartawan Jangan Merangkap LSM

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS,--

 PALEMBANG -  Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers secara rutin menerima keluhan dari masyarakat. Terkait peran ganda wartawan dan pimpinan redaksi pers yang juga aktif sebagai anggota atau aktivis dalam LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu. 

“Keluhan masyarakat seringkali mencerminkan ketidaknyamanan dan kegelisahan terhadap kehadiran wartawan seperti itu,” kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, Kamis (23/11).

 Media-media juga tidak jarang mengutip pernyataan wartawan sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan LSM atau organisasi massa tertentu, menciptakan situasi yang membingungkan. 

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan sering mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu sebelum mengidentifikasi diri mereka sebagai wartawan.  

“Praktik ini, tanpa pemberitahuan kepada narasumber, dapat menciptakan ketidakjelasan terkait independensi dan tujuan wartawan,” tambah Ninik. 

Dewan Pers mengingatkan akan beberapa aspek hukum dan etika yang perlu diperhatikan dalam konteks ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Kedua, Definisi Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa menekankan kegiatan jurnalistik yang mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai media. 

Ketiga, Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan agar wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjauhi beriktikad buruk. Keempat, wartawan diwajibkan menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber. 

Dalam konteks ini, Dewan Pers menegaskan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM dan organisasi massa adalah hak konstitusional, termasuk bagi wartawan.    

"Namun, untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, wartawan diminta untuk tidak melakukan kerja jurnalistik terkait LSM atau organisasi massa yang mereka ikuti," pinta Ninik.

"Lebih baik lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri demi menjaga kemurnian pers profesional,"tegasnya. (ril/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan