”Sesuai prosedur, waktu melaksanakan PSU 10 hari dari hari pemungutan suara,” jelasnya. Tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi pelaksanaan PSU akan bertambah. karena proses penghitungan pemungutan suara saat ini belum selesai.
Untuk indikasi kecurangan di TPS 25 Lebung Gajah, disebutnya karena ada pemilih tidak terdaftar nyoblos di tempat tersebut. Di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, ada pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk nyoblos. "Kami masih terus melakukan evaluasi dari laporan yang masuk ke Bawaslu 17 kabupaten/kota," papar Kurniawan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko menerangkan jadwal rekapituasi suara di tingkat PPK, dari 28 November hingga 3 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan pada 5-7 Desember 2024.
Dari sana, akan diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak di tingkat kabupaten/kota. “Rekapitulasi tingkat provinsi, akan dilakukan 9 sampai 13 Desember. Baru diketahui suara terbanyak nantinya,” papar Handoko.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Persiapkan Masyarakat Menyambut Pilkada
BACA JUGA:27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada
Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk bersabar menunggu hasil rekap berjenjang oleh KPU, sesuai tingkatan masing-masing. “Sejauh ini, proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, masih relatif lancar,” sebutnya.
Meski diakuinya, ada 1 rekomendasi dari Bawaslu Kota Pagaralam, untuk dilakukan PSU di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. "Di situ karena ada warga yang salah memilih TPS,” bebernya.
Nantinya semua akan dikaji sesuai PKPU Nomor 15, tentang proses penyelesaian sengketa. “Ada ruangnya, apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan,” tukasnya.
Handoko mengimbau kepada jajarannya terkhusus di tingkat PPK yang akan melakukan rekapitulasi, untuk bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang ada. “KPU akan tetap melakukan rekapitulasi sesuai jadwal. Masyarakat bisa melihatnya dari livestreaming medsos KPU,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH, melalui Komisioner Divisi Teknis Nopri Jaya SPd, mengatakan saat ini masih berlangsung proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. "Sejauh ini laporan pleno PPPK di Kecamatan, tidak ada PSU," singkatnya.
BACA JUGA:Inilan Hasil Hitung Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 Prabumulih, Suara Prabowo-Gibran Segini!
Sementara itu, proses rekapitulasi suara di berbagai PPK, tengah berlangsung. Pantauan di PPK Seberang Ulu 1 Palembang, proses pembukaan gudang logistik maupun kotak suara dilakukan petugas PPS dan PPK, disaksikan pihak keamanan Polri dan TNI.
Baru satu persatu lembaran surat suara satu per satu kotak suara, dilakukan pengecekan tiap lembaran C1 hasil di tiap kelurahan. Dibacakan salinan C1 hasil di hadapan petugas PPK dan PPS, disaksikan perwakilan panwascam, para saksi paslon.
Dilakukan per TPS, baik untuk pilwako Palembang maupun Pilgub Sumsel. “Jadwal rekapitulasi suara di PPK ini 28 November - 3 Desember. Tapi karena ada rapat koordinasi, baru kami laksanakan hari ini (Jumat, 29/11),” terang Ketua PPK Seberang Ulu 1, Gani.