Catat Lokasinya! KPU Gelar 8 PSU di Sumatera Selatan, Jalankan Rekomendasi Bawaslu
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menemukan indikasi kecurangan saat pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
PSU tersebar di 3 daerah kabupaten/kota. Yakni, Kota Pagaralam, Kabupaten OKI, dan Kota Palembang. Dari jadwal yang dirilis KPU Provinsi Sumsel, PSU di 8 TPS tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (1/12/2024), dan Senin (2/12/2024).
Untuk hari Minggu (1/12/2024), PSU di Kota Pagaralam untuk TPS 05, Kelurahan Sidoreja, Kecamatan Pagaralam Selatan. Menggelar PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pagaralam.
PSU di Kabupaten OKI, juga dilaksanakan Minggu (1/12/2024). Yakni di TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, untuk untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan bupati dan wakil bupati OKI.
BACA JUGA:PSU Tak Menghambat Pelantikan Presiden, Hamdan Zoelva Tak Dampingi Amin di Sidang MK
Sedangkan di TPS 01, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, hanya melaksanakan PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati OKI. Sementara PSU di Kota Palembang, baru akan dilaksanakan pada Senin (2/12/2024). Ada 5 TPS yang menggelar PSU, tersebar di 4 kecamatan.
Yakni, TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, juga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang.
Pun demikian TPS 22 Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, menggelar PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Lalu, TPS 01 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, juga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang.
Sementara TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, hanya menggelar PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel. “Di TPS 25 Lebung Gajah, saat pemungutan suara kemarin hanya mendapatkan 1, yakni pemilihan wali kota Palembang,” aku Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, Sabtu (30/11/2024).
BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!
BACA JUGA:Ribuan Pemilih Nyoblos lagi, 20 PSL di Palembang, 1 PSU di Prabumulih
PSU dilakukan Senin (2/12/2024), karena mengingat itu terakhir waktu untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Sebelum memutuskan PSU, pihaknya sudah memanggil petugas KPPS, PPS, dan PPK di 4 kecamatan itu, dimintai klarifikasinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palembang.
Mengapa dilaksanakan PSU, Syawaluddin menjelaskan karena ada beberapa alasan. Pertama, ada salah satu warga yang memang pindah memilih dari salah satu kabupaten, ternyata tidak membawa surat pindah memilih.