OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres OKU Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kotor 35,47 kg.
Ganja tak bertuan tersebit dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembakaran dilakukan dengan menggunakan alat incinerator atau alat pembakaran alat limbah medis padat di RSUD Martapura, Kamis 21 November 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan menjelaskan bahwa penemuan barang bukti tersebut di sebuah loket bus antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada 23 Juli 2024 lalu.
Bermula ada laporan dari loket bus mengatakan ada dua coper paket mencurigakan telah 10 hari tidak ada yang mengambil.
Dari laporan tersebut, kata Kapolres, pihaknya menindaklanjuti dan memeriksa dua koper yang berwarna abu-abu dan biru tersebut.
"Setelah diperiksa, ternyata isi koper tersebut adalah paket ganja," kata Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy SH, Kamis 21 November 2024.
Ganja tersebut, kata Kapolres, terbuskus di dalam 35 bungkus plastik bening, dan dilapban, yang beratnya sekitar 1 kg per bungkus.
Kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres OKU Timur. Hanya saja dalam penyelidikan belum memenumukan pemilik dari barang bukti tersebut. "Terkait pemilik masih dalam penyelididikan," katanya.
Barang bukti sengaja melakukan pembakaran bekerjasama dengan RSUD Martapura, karena rumah sakit memiliki alat pembakaran dengan corong setinggi 15 meter.
BACA JUGA:Dukung Astacita Presiden Prabowo, Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Empat Lawang, Ini Hasilnya
Sehingga kegiatan pembakaran barang bukti ini asapnya tidak membahaya masyarakat sekitar. Pemusnahan barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.