LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat menegaskan ancaman pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat koordinasi dengan Kepala Desa (Kades), Lurah, dan perangkat desa/kelurahan, SE Kabupaten Lahat pada Pilkada 2024, Jumat (15/11) di Hotel Santika, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.
Nana Priana menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengancam ASN, TNI, Polri, serta Kepala Desa dan Lurah dengan pidana jika terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bisa dikenakan hukuman penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
BACA JUGA:Bawaslu Lahat Sarankan Tindakan Disiplin Terhadap Anggota PPK, KPU Diminta Tindak Lanjut
BACA JUGA:11 Pimpinan Parpol Lahat Tolak Hasil PUSS, Laporkan KPU-Bawaslu Lahat ke Pusat, Ini Alasannya!
“ASN harus menunjukkan integritas yang tinggi dan menjaga netralitas. Setiap tindakan yang mencederai prinsip netralitas bisa berujung pada pidana, dan kami akan menindak tegas jika ada ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon,” tegas Nana Priana.
Peringatan ini ditekankan menyusul kekhawatiran terhadap praktik politik uang dan intervensi dalam Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP M.Si, juga menegaskan komitmennya untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Ia meminta ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat untuk menghindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis, baik itu dalam bentuk dukungan terselubung maupun pemberian fasilitas kepada calon tertentu.
“Pilkada harus berjalan dengan integritas. ASN di Lahat harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas. Jika ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Imam Pasli.
BACA JUGA:Bawaslu Lahat: Sidang Administrasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seperti Apa?
BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat
Pj Bupati juga meminta seluruh Kades, Lurah, serta perangkat desa untuk turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada di tingkat bawah dan memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat merusak proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada yang aman dan damai sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan netralitas.
Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Lahat juga menyiapkan pengawasan intensif untuk mendeteksi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kades, atau Lurah, guna memastikan Pilkada Serentak berlangsung secara transparan dan tanpa tekanan dari pihak manapun.