https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat

Rakor bersama peserta pemilu 2024 dengan bahasan kampanye oleh KPU dan Bawaslu Lahat di Hotel Santika, Jumat(19/1). -Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat koordinasi (Rakor) dengan peserta Pemilu tahun 2024, digelar di Ballroom Hotel Santika Lahat, Jumat (19/1). 

Membahas kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.

Namun ada bahasan menarik saat rakor terkait, kampanye senyap. Salah satu peserta rakor menanyakan apakah kampanye senyap itu boleh.

Terkait masalah itu, anggota KPU Lahat Komisioner KPU Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan Thomzon, S.Ag.,M.M., menjelaskan. Mengenai kampanye senyap tidak diatur.

BACA JUGA:Sumsel Zona 3 Kampanye Akbar, Tiga Hari Terakhir Fleksibel, Potensi Kerawanan

"Tidak ada istilah mengenai kampanye senyap. Dibahas mengenai rapat umum, kampanye terbatas dan Kampanye di media," ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana melalui Anggota Bawaslu Andra Juarsyah menjelaskan mengenai kampanya senyap juga tidak diatur.

Namun memang dalam setiap pelaksanaan kampanye, harus dilaporkan. Apakah itu rapat umum, rapat terbatas dan bentuk kampanye.

"Kalau kampanye senyap itu, maksudnya seperti apa. Tapi kalau maksudnya diam- diam, maka kampanye itu harus dilaporkan. Bila tidak melapor maka bisa terkena sanksi," jelasnya.

BACA JUGA:Sejumlah Parpol Dana Kampanye Rp0, Berdasar LADK yang Diterima KPU di Sumsel

Lalu disinggung mengumpulkan RT atau mendatangi ketua RT secara diam- diam termasuk kampanye senyap.

Dijelaskanya, bila peserta pemilu datang untuk izin ke Ketua RT akan melaksanakan kampanye, tentu boleh.

Tapi bila diam- diam datang dan mengumpulkan massa lalu mengajak memilih dan menjelaskan visi - misi, tentu hal tersebut yang tidak boleh.

"Pertama untuk Ketua RT, tidak boleh terlibat politik praktis. Lalu bila mengumpulkan massa artinya pertemuan terbatas yang merupakan bentuk kampanye, jadi harus melapor ke kepolisian KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan" sampainya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan