Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat

Rakor bersama peserta pemilu 2024 dengan bahasan kampanye oleh KPU dan Bawaslu Lahat di Hotel Santika, Jumat(19/1). -Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Kapolres Lubuklinggau dan Ketua Bhayangkari Berbagi Tali Asih

Sementara kampanye rapat umum telah diatur di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode Rapat Umum.

Ketentuan Pasal 46, Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion, alun- alun, atau tempat terbuka lainnya. Dengan memperhatikan daya tampung tempat dilaksanakannya rapat umum.

Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan