Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat

Rakor bersama peserta pemilu 2024 dengan bahasan kampanye oleh KPU dan Bawaslu Lahat di Hotel Santika, Jumat(19/1). -Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Ramadhan Datang Sebentar Lagi, Ini 5 Kebiasaan Baik Selama Bulan Puasa yang Patut Diamalkan

Lalu terkait apakah adanya laporan mengenai pengumpulan RT oleh oknum, menurutnya untuk aduan belum ada. Namun informasi mengenai hal itu, telah terdengar.

"Yang jelas bila ada laporan akan kita tindaklanjuti dan bila terbukti ada pelanggaran tentu ada sanksinya," ungkapnya.

Sementara dalam rakor tersebut, dijelaskannya bahwa kegiatan ini khusus untuk membahas kampanye rapat umum yang akan berlangsung pada 21 Januari mendatang.

Lalu dibahas pula mengenai kampanye di media sosial dan media massa. Termasuk jadwal dan lokasi yang dilarang serta diperbolehkan.

BACA JUGA:Kisah Islami: Wasiat Terakhir Nabi Adam Sebelum Wafat yang Meminta Dicarikan Buah Surga

Agar sama- sama bisa membahas, supaya dikemudian hari tidak ada komplain dari partai politik.

Sementara disampaikan, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani, S.E. Bahwa Terkait iklan kampanye di media massa dan kampanye rapat umum mempunyai dasar hukum.

Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621.

Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Remeh, Bukan Hanya Tanaman Hias! Ini Manfaat dan Bahaya Lidah Mertua yang Perlu Diperhatikan

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.

Fasilitasi iklan kampanye oleh KPU yaitu KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak. Media massa elektronik, dan/atau media daring.

Lanjutnya, fasilitas iklan kampanye oleh KPU, seperti biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat 5 gari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu. KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan