Sejumlah Parpol Dana Kampanye Rp0, Berdasar LADK yang Diterima KPU di Sumsel
grafis 18 parpol--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Tak hanya partai politik (parpol) di tingkat pusat yang sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Semua parpol di daerah juga sudah. Tak terkecuali di Provinsi Sumsel.
Jika di tingkat pusat, PDI Perjuangan merupakan parpol dengan LADK terbesar. Penerimaannya Rp183.861.799.000 dan pengeluaran Rp115.046.105.000. Sedangkan yang terkecil PBB dengan penerimaan Rp301.300.000 dan pengeluaran Rp228.300.000. Bagaimana di Sumsel?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel telah menerima LADK dan LADK revisi dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Juga LADK para caleg. “LADK diterima 7 Januari, lalu ada perbaikan lima hari. Jadi pada 12 Januari mereka sudah submit LADK perbaikan,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, kemarin.
Dari data yang ada, parpol dengan LADK terbesar yang diterima KPU Sumsel yaitu PAN dengan penerimaan Rp813.750.000 dan pengeluaran Rp714.302.000. Sedangkan yang terkecil Hanura dengan penerimaan masih Rp0 dan pengeluaran Rp35.000. Yang menarik, sejumlah parpol melaporkan dana awal penerimaan dan pengeluaran yang nilainya bikin geleng-geleng kepala (lihat grafis).
BACA JUGA:Wow! Ini Jumlah LADK Parpol di OKU Timur, Ada yang Capai Rp632 Juta
BACA JUGA:PSI Membengkak, Golkar Menyusut, Revisi Dana Kampanye Parpol
Misalnya, PKB penerimaan Rp50.000 dan pengeluaran Rp22.500. Partai Demokrat penerimaannya Rp72.500.000, tapi pengeluaran baru Rp15.000. Lalu, PPP dengan penerimaan Rp1.100.000 dan pengeluaran hanya Rp36.500.
Sementara , untuk saldo awal RKDK terkecil yakni PKB Rp50.000 dan Partai Ummat Rp50.000. Sementara saldo awal RKDK terbesar yakni PDI Perjuangan Rp21.030.000.
Dari data yang ada, Partai Hanura memiliki saldo terkecil yakni minus Rp35 ribu. Sedangkan Partai Garuda saldonya Rp0. Untuk parpol yang memiliki saldo terbanyak yakni PKN.
Sementara, dari LADK 21 orang caleg DPD RI, penerimaan terkecil yakni Abdul Aziz Rp200 ribu. Sedangkan pengeluaran terkecil Septiana Carolin Rp0. Adapun untuk penerimaan terbesar yakni Eva Susanti Rp1.192.711.253. Sedangkan pengeluaran terbesar Ratu Teny Leriva Rp403.136.242.
Bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tentu akan ada sanksi. “Yakni pembatalan sebagai peserta pemilu,” ujarnya. Handoko, menjelaskan jika yang berhak mengaudit LADK tersebut merupakan ranah dari kantor akuntan publik (KAP).
Handoko menjelaskan, peserta pemilu dan pileg wajib mencatat pendanaan kampanye dalam bentuk tiga laporan yakni LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:Parpol Ungkap Sudah Banyak ASN Tak Netral
BACA JUGA:Blusukan di Pasar Inpres hingga Rakor Parpol Koalisi