Bawaslu Lahat: Sidang Administrasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seperti Apa?

Sidang Administrasi Bawaslu Lahat Terkait Pelaporan PKB. Foto: triawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawaslu Lahat menggelar sidang administrasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh pihak saksi PKB.

 Sidang tersebut berlangsung di Sentra Gakkumdu Lahat, Provinsi Sumsel, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Sidang ini merupakan langkah lanjutan dari pelaporan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 di kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Tanjung Sakti Pumu.

Serta perwakilan dari DPC PKB Lahat yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Palembang, yaitu Dody Satriadi SH dan M.Reynaldi Oktavian SH.

BACA JUGA:Batu Bacan: Pesona Kecantikan yang Tetap Memikat di Pasar Batu Akik, Kamu Punya?

BACA JUGA:Santuni Korban Kecelakaan Kerja Fly Over Bantaian, Pj Bupati Muara Enim Sebut 2 Hal Ini!

Kuasa hukum dari DPC PKB Lahat membacakan permohonannya.

Antara lain mengembalikan perolehan suara sesuai dengan data resmi KPU dan menunda pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.

"Hingga ada kepastian hukum terhadap perolehan suara masing-masing partai politik,"ujarnya  

Sidang juga berfokus pada memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Yakni tentang Pemilihan Umum. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Kabupaten Lahat dinyatakan sebagai peringkat ketiga dalam perolehan suara pada pemilu legislatif 2024.

BACA JUGA:5 Kue Keju Untuk Lebaran Bikin Lidah Bergoyang, Bahan dan Cara Buatnya Dijamin Mudah

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2, Catat Jadwalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan