SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah pengumuman kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 2 pada 12 November 2024, peserta kini menanti acara seremonial kelulusan atau yudisium.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan acara tersebut akan dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang beredar, yudisium untuk tahap 2 PPG diperkirakan akan digelar dua bulan setelah pengumuman kelulusan.
Hengki Betenang, seorang pemilik akun Facebook yang dikutip oleh Sumatera Ekspres pada 14 November 2024, menyebutkan bahwa proses yudisium tersebut akan berlangsung secara daring dan luring. “Yudisium diperkirakan akan dilaksanakan dua bulan setelah pengumuman kelulusan,” ujar Hengki.
Ketentuan yudisium baik secara daring dan luring agak sedikir berbeda. Bagi yang ingin mengikuti wisuda secara langsung, maka akan langsung menerima Serdik.
BACA JUGA:202.863 Peserta Tahap 2 Lulus UKPPPG, Catat Waktu Mereka Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi
Namun, harus ada persetujuan untuk mengikutinya dan mengisi formulir. Sedangkan bagi peserta yang memilih tidak hadir secara langsung, sertifikat pendidik (Serdik) akan dikirim ke dinas pendidikan masing-masing.
Kebijakan Pelaksanaan Yudisium Setiap LPTK Bisa Berbeda-beda
Perlu diketahui bahwa kebijakan mengenai pelaksanaan yudisium dapat berbeda-beda antar lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG Guru Tertentu.
Oleh karena itu, meskipun ada informasi mengenai waktu pelaksanaan yudisium, peserta disarankan untuk selalu mengonfirmasi dengan pihak LPTK terkait untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
BACA JUGA:YES! Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 Bakal Tinggi, Berikut Tanda-Tanda Anda Berhasil Dalam UKPPPG
Tunjangan Profesi Guru 2025 yang Bakal Diterima Peserta PPG Tahap 2
Selain itu, kabar baik datang terkait tunjangan profesi guru (TPG). Pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp41 triliun untuk sektor pendidikan.
Dana ini tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan TPG, tetapi juga untuk mendanai berbagai program prioritas, termasuk bantuan untuk guru non-PNS dan peningkatan tunjangan profesi.
Dalam RAPBN 2025, pemerintah juga mengalokasikan dana Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan mencapai antara Rp136 hingga Rp145 triliun. Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta mempercepat sertifikasi guru di seluruh Indonesia.
Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Bakal Diterima Peserta PPG Tahap 2 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan profesi guru disesuaikan dengan golongan pangkat masing-masing. Berikut adalah rincian tunjangan profesi guru berdasarkan golongan: