IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Guru PPPK dan Non-PNS
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima TPG yang setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Sementara itu, guru non-PNS yang memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diterima akan setara dengan gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan motivasi guru di Indonesia, sekaligus mendorong lebih banyak guru untuk mengikuti proses sertifikasi dan memenuhi kualifikasi profesional yang ditetapkan pemerintah.
Penyelenggaraan yudisium PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan berlangsung dua bulan setelah pengumuman kelulusan pada 12 November 2024, baik secara luring maupun daring.
Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan dana TPG sebesar Rp41 triliun pada 2025 untuk mendukung kesejahteraan guru dan percepatan sertifikasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.