Sementara itu, pengakuan tersangka Jojo dirinya baru malam kejadian kenal dengan korban yang dijemputnya di pinggir jalan di kawasan Jl Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
“Baru kenal malam itulah, langsung mau ikut. Sesampainya ditempat saya dia sempat memaki-maki saya dengan kata-kata kasar dan memaksa untuk meminjam motor, saya tolak karena baru kenal.
BACA JUGA:Mayat Wanita Tinggal Tulang Belulang di Sekayu Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pengakuan Tersangka
BACA JUGA:Anak Korban Sebut Satu Tembakan dari Semak, Kasus Pembunuhan Berencana Bos Bangunan
Dia merampas kunci motor dan mencoba membawa kabur, saya kejar dan pegang kepalanya hingga saya gorok lehernya dengan menggunakan pisau untuk memotong daging,” aku tersangka Jojo, kemarin (12/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 15 tahun. (kms)