Perbandingan Tunjangan PNS dan PPPK, Apa Saja yang Berbeda?

Rabu 06 Nov 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

-    Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

-    Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

-    Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

BACA JUGA:Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November

BACA JUGA:Mau Beasiswa S2-S3 untuk PNS? Begini Cara Daftar Program Beasiswa Bappenas Tahun 2025

PNS:

-    Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

-    Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

-    Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

-    Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

-    Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

-    Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Secara keseluruhan, baik PNS maupun PPPK memiliki beragam tunjangan yang dapat mendukung kesejahteraan mereka, namun perbedaan signifikan terletak pada jenis tunjangan dan hak pensiun yang diterima.

BACA JUGA: 3 Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024, Berikut Linknya

BACA JUGA:Maximalkan Peluang Sukses Persiapan Optimal Menjelang Tes PPPK di Sumsel

PNS lebih banyak mendapatkan tunjangan berbasis jabatan dan kinerja, sementara PPPK memiliki tunjangan yang lebih bersifat struktural dan fungsional.

Meskipun demikian, dengan adanya peraturan baru dalam UU ASN 2023, hak-hak PPPK semakin diperluas, termasuk pemberian hak pensiun yang sebelumnya tidak ada.

Kategori :