- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
BACA JUGA:Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November
BACA JUGA:Mau Beasiswa S2-S3 untuk PNS? Begini Cara Daftar Program Beasiswa Bappenas Tahun 2025
PNS:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Secara keseluruhan, baik PNS maupun PPPK memiliki beragam tunjangan yang dapat mendukung kesejahteraan mereka, namun perbedaan signifikan terletak pada jenis tunjangan dan hak pensiun yang diterima.
BACA JUGA: 3 Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024, Berikut Linknya
BACA JUGA:Maximalkan Peluang Sukses Persiapan Optimal Menjelang Tes PPPK di Sumsel
PNS lebih banyak mendapatkan tunjangan berbasis jabatan dan kinerja, sementara PPPK memiliki tunjangan yang lebih bersifat struktural dan fungsional.
Meskipun demikian, dengan adanya peraturan baru dalam UU ASN 2023, hak-hak PPPK semakin diperluas, termasuk pemberian hak pensiun yang sebelumnya tidak ada.