https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Maximalkan Peluang Sukses Persiapan Optimal Menjelang Tes PPPK di Sumsel

Jelang tes PPPK di Sumsel, pastikan Anda melakukan persiapan optimal untuk meningkatkan peluang sukses! Siapkan dokumen, latihan soal, dan jaga kesehatan! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Selatan, peserta diharapkan melakukan berbagai persiapan untuk meningkatkan peluang sukses.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1.    Pahami Syarat dan Kualifikasi: Pastikan Anda memahami semua syarat dan kualifikasi untuk formasi yang dilamar. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi pemerintah daerah.

2.    Siapkan Dokumen Penting: Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan surat lamaran.

3.    Latihan Soal: Latih diri dengan mengerjakan soal-soal latihan yang mirip dengan format tes. Ini akan meningkatkan kepercayaan diri dan kesiapan Anda pada hari ujian.

4.    Manajemen Waktu: Susun jadwal belajar yang teratur. Luangkan waktu setiap hari untuk memahami materi yang akan diuji.

5.    Jaga Kesehatan: Pastikan kesehatan fisik dan mental tetap terjaga. Tidur yang cukup, konsumsi makanan bergizi, dan minimalkan stres.

6.    Ikuti Bimbingan atau Pelatihan: Jika tersedia, ikuti program bimbingan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau lembaga lain.

Dengan persiapan yang matang, peluang Anda untuk berhasil dalam tes PPPK akan semakin besar.

Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyediakan 5.953 kuota untuk PPPK, yang terdiri dari 198 kuota untuk guru, 800 untuk tenaga kesehatan, dan 4.955 untuk tenaga teknis.

Prioritas Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran PPPK di Sumatera Selatan tahun 2024 dibagi menjadi beberapa prioritas:

1.    Pelamar Prioritas: Termasuk guru dan D-IV Pendidik Tahun 2023, serta eks Tenaga Honorer Kategori II.

2.    Eks Tenaga Honorer Kategori II: Mereka yang terdaftar dalam database BKN dan aktif di instansi pemerintah.

3.    Tenaga Non-ASN: Pelamar yang juga terdaftar dalam database BKN dan bekerja di instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan