SUMATERAEKSPRES.ID – Sebagai bagian dari pelayanan publik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki berbagai jenis tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.
Meskipun kedua kelompok ini bekerja di bawah payung pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam tunjangan yang diterima oleh masing-masing golongan.
Tunjangan PNS: Berdasarkan Kinerja dan Jabatan
Bagi PNS, tunjangan yang diterima cukup beragam, tergantung pada jabatan, kinerja, serta status keluarga pegawai. Beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini diberikan berdasarkan pencapaian dan kinerja pegawai dalam tugasnya. Besarannya bisa bervariasi tergantung pada jabatan dan hasil kerja masing-masing individu.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK
2. Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga. Untuk suami atau istri, besaran tunjangan adalah 10 persen dari gaji pokok, sementara untuk anak diberikan 2 persen per anak (maksimal 3 anak).
3. Tunjangan Makan
Tunjangan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari pegawai. Besarannya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari kerja, tergantung kebijakan instansi.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar PPPK 2024 Formasi Guru di Kabupaten OKI Membludak, Melebihi Kuota Tersedia
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi Tes PPPK Prabumulih 2024: Tahapan, Tanggal, dan Pengumuman Kelulusan
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan posisi atau eselon yang dijabat oleh PNS. Misalnya, seorang pejabat eselon I dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp5.500.000 per bulan.
Selain tunjangan, PNS juga memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang memberikan kepastian finansial di masa depan.
Tunjangan PPPK: Berdasarkan Struktur dan Fungsi Jabatan
Sementara itu, tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mencakup beberapa kategori, meskipun tidak semuanya identik dengan tunjangan PNS.
BACA JUGA:Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November
BACA JUGA:Honorer Satpol PP Geruduk Kantor BPPD OKI, Diduga Ada Kejanggalan Seleksi PPPK 2024