SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi para peserta PPG Guru Tertentu yang telah berhasil lulus pada Tahap 1, momen yudisium kini semakin dekat.
Pelaksanaan yudisium ini akan menjadi titik awal bagi para guru untuk melangkah lebih jauh dalam profesinya.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait mekanisme pelaksanaannya, baik secara daring maupun luring.
Yudisium PPG Guru Tertentu: Daring dan Luring
Pada tahun 2024, yudisium PPG Guru Tertentu akan dilakukan dengan dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Bagi peserta yang memilih untuk mengikuti yudisium secara luring, mereka diwajibkan untuk mengisi formulir yang akan dikirimkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui Google Form.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran proses kehadiran peserta di lokasi acara.
Sementara itu, bagi peserta yang lebih memilih mengikuti yudisium secara daring atau yang tidak dapat hadir langsung di lokasi, sertifikat pendidik (serdik) mereka akan dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan setempat.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bisa berbeda antara satu LPTK dengan LPTK lainnya, tergantung pada ketentuan masing-masing lembaga.
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
Penyerahan Sertifikat Pendidik
Biasanya, peserta yang hadir secara langsung pada acara yudisium akan menerima sertifikat pendidik mereka di tempat.
Sedangkan bagi mereka yang tidak hadir, serdik akan dikirimkan atau dapat diambil melalui Dinas Pendidikan setempat, dengan disertai surat pernyataan pengiriman.
Waktu Pelaksanaan Yudisium
Meski informasi mengenai tanggal pasti pelaksanaan yudisium masih belum diumumkan secara resmi, sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengindikasikan bahwa acara tersebut kemungkinan akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Desember 2024.