Info Penting! Berikut Ketentuan Yudisium Daring dan Luring Bagi Peserta PPG Guru Tertentu

Selasa 05 Nov 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Sementara itu, tunjangan bagi guru PPPK diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan pengangkatan mereka.

Guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing tetap akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan setelah memperoleh SK inpassing, tunjangan mereka akan mengikuti gaji pokok PNS.

Pembayaran Tunjangan

Pembayaran tunjangan untuk guru, baik PNS, PPPK, maupun honorer, direncanakan akan dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Besaran tunjangan ini kemungkinan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2025.

Dengan mendekatnya pelaksanaan yudisium PPG Guru Tertentu 2024, para peserta diharapkan sudah siap menerima Sertifikat Pendidik dan melanjutkan perjalanan mereka sebagai guru profesional di Indonesia.

Selain itu, para guru juga bisa berharap mendapatkan manfaat dari tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi yang akan mendukung kinerja mereka dalam dunia pendidikan.

Kategori :