BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Selain sertifikat pendidik, peserta yang telah berhasil melewati Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG ini sangat penting sebagai identitas profesional bagi seorang guru.
Nomor ini biasanya diterbitkan dalam rentang waktu yang sama dengan sertifikat pendidik, yaitu 1 hingga 3 bulan setelah pelaksanaan yudisium.
Pembaruan NRG sendiri akan dilakukan secara berkala melalui sistem Info GTK, dan diperkirakan para lulusan PPG 2024 sudah dapat memiliki NRG pada bulan Maret 2025.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok tiap bulannya. Untuk PNS, besarannya berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, bergantung pada golongan dan pangkat.
Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1, akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sementara bagi guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Adapun bagi guru honorer yang memiliki SK inpassing, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Untuk guru PNS, Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan berdasarkan golongan mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200