SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang warga bernama Hermawan, 40 tahun, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil melalui marketplace.
Ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, 4 November 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada petugas, Hermawan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 3 November, sekitar pukul 16.20 WIB, di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Satar, Kecamatan IB II, Palembang.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan kepada 11 Personil Polres Mura atas Ungkap Kasus Narkoba
BACA JUGA:Ali Hasan Tertipu Mafia Tanah Ratusan Juta di Palembang
Kejadian bermula ketika Hermawan melihat iklan penjualan mobil jenis Suzuki Escudo seharga Rp 23 juta.
Tertarik dengan penawaran tersebut, ia berkomunikasi dengan pemilik akun yang menawarkan mobil tersebut.
“Saya diarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang katanya adalah pamannya,” ujarnya.
Setelah bertemu dan melihat kondisi mobil, Hermawan diminta untuk mentransfer uang ke rekening. Ia pun mengirimkan uang sejumlah Rp 23 juta ke rekening BRI atas nama Virda Rahmanita dan Syaiful.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Lakukan Sweeping Kandang Ayam Antisipasi Flu Burung
BACA JUGA:Dikeroyok Saat Menjemput Anak, Nyimas Lapor Mantan Mertua ke Polisi
Namun, setelah mentransfer uang, saat ia ingin membawa mobil, ia dihalangi oleh orang yang mengaku sebagai pamannya.
“Saya mau membawa mobil itu, tetapi dia bilang belum bisa karena uang belum masuk ke rekening,” jelasnya.
Pada saat itu, Hermawan menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Hermawan mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan berharap pelaku bisa ditangkap serta uangnya dikembalikan. Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.