Dikeroyok Saat Menjemput Anak, Nyimas Lapor Mantan Mertua ke Polisi
Nyimas Fazariana laporkan mantan mertuanya ke polisi atas dugaan pengeroyokan saat menjemput anak. Insiden ini memicu perhatian publik tentang kekerasan dalam keluarga. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Nyimas Fazariana, seorang wanita berusia 42 tahun, resmi melaporkan mantan mertuanya ke Polrestabes Palembang.
Ia menuduh kedua mantan mertuanya, yang berinisial MF dan MZ, telah melakukan pengeroyokan terhadapnya.
Laporan tersebut diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 4 November 2024.
Dalam keterangannya di depan petugas, Nyimas, warga Jalan Irigasi, Lr Akrab II, Kecamatan IB 1, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 2 November, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah mantan mertuanya di Jalan Soekamto, Lr Tembusan No. 12, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Aset Desa Kijang Ulu, Mantan Kades Dilaporkan ke Kejari OKI
BACA JUGA:Tak Terima Dilempar Toples, Pegawai Toko Mie Melaporkan Pembeli ke Polisi
Nyimas menjelaskan, kedatangannya ke rumah mantan mertuanya bertujuan untuk menjemput anaknya yang sedang menginap di sana.
"Saya datang untuk membawa anak saya merayakan ulang tahun saudaranya," ujarnya.
Namun, saat mengambil jaket anaknya, Nyimas menjadi korban pengeroyokan. Ia mengatakan, MF menarik jilbabnya dari belakang, membuatnya tercekik dan terjatuh.
“Saya berusaha melepaskan diri, tetapi MF kembali menarik jilbab saya,” jelasnya.
BACA JUGA:7 Penyanyi Religi Legendaris Indonesia, Lagu-Lagunya Melekat di Hati
BACA JUGA:Pengumuman Hasil UKPPPG Baru Dibahas Panitia Nasional Sehari Sebelumnya
Kemudian, MF memanggil MZ, yang langsung mendorong Nyimas hingga hampir jatuh. Akibat insiden tersebut, Nyimas mengalami luka lecet di leher, serta rasa sakit di kepala dan bahunya.
“Saya melapor karena sudah dikeroyok. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.